Garut (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali memperketat kegiatan masyarakat dan meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan karena status daerah itu masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Saat ini Garut masuk PPKM Level 3, sehingga pembatasan masyarakat akan kami lakukan dengan unsur terkait dari Polri, TNI maupun pemerintahan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan di Garut, Selasa.
Baca juga: Pantai Sayang Heulang di Garut terus dipercantik dengan tanam pohon baru
Ia menuturkan jajarannya bersama aparatur dari instansi lainnya akan meningkatkan pengawasan dan menegakkan aturan yang tertuang dalam PPKM Level 3 untuk mencegah dan memutus penularan wabah COVID-19.
Ia berharap kerja sama semua elemen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak berkerumun, menjaga jarak dan selalu memakai masker, karena saat ini kasus penularan COVID-19 di kabupaten itu sedang naik.
"Masyarakat nanti bisa patuh protokol kesehatan, termasuk juga pembatasan persentase kegiatan masyarakat di ruangan terbuka," katanya.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali, Kabupaten Garut kembali masuk pada Level 3 dengan sejumlah daerah lainnya sampai 7 Maret 2022.
Indikator penurunan level kabupaten/kota terdiri dari tingkat positif COVID-19 di wilayah tersebut di bawah standar nasional, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit di bawah standar nasional.