Selain itu, menurut dia, indikatornya ada angka kematian karena COVID-19, pembatasan sosial di masyarakat dan ketentuan vaksinasi menuju PPKM Level 2, vaksinasi dosis dua umum minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis dua lanjut usia di atas 60 tahun, minimal sebesar 40 persen.
Selama PPKM Level 3, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen bekerja di rumah bagi pegawai yang sudah divaksinasi, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca juga: Kemendikbudristek latih komunitas film di Kabupaten Garut untuk jadi sineas profesional
Jam operasional pasar modern maupun tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 60 persen, khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/701/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran COVID-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.
Dalam instruksi tersebut kegiatan perkantoran dilakukan di rumah bagi aparatur sipil negara sebesar 50 persen, dengan syarat wajib sudah disuntik vaksin dan tetap melaksanakan kegiatan apel, rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.
Baca juga: Warga antusias naik kereta api uji coba Stasiun Garut-Cibatu secara gratis