"Kebijakan Kemenag seperti itu tentu kami akan mengikuti, nah nanti akan lebih banyak UKM (miliki sertifikat halal), tahun 2021 itu ada 100 sertifikat, saya usahakan lebih banyak lagi," kata Suhartono di Garut, Selasa.
Baca juga: Kemenag pangkas biaya sertifikasi halal jadi Rp650 ribu
Ia menuturkan sertifikasi halal itu sudah seharusnya dimiliki oleh pelaku UKM di bidang usaha makanan dan obat-obatan untuk memberikan jaminan keamanan bagi konsumen.
Terlebih pelaku UKM yang sudah memiliki pasar, kata dia, sudah menjadi aturan wajib untuk memiliki sertifikat halal produknya sehingga usahanya bisa lebih berkembang dan maju.
"UKM yang sudah maju dan memiliki orientasi jangkauan pemasarannya ke toko modern, sampai ekspor itu (sertifikasi halal) harus ditempuh," katanya.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026