Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menyita 4.292 botol minuman keras berbagai merk hasil operasi penyakit masyarakat yang selama ini beredar secara ilegal di sejumlah tempat di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang selanjutnya barang bukti tersebut dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
"Miras (minuman keras) kita amankan sebanyak 4.292 botol miras," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang usai pemusnahan barang bukti knalpot bising, minuman keras, dan obat-obatan terlarang di Markas Polres Garut, Kamis.
Ia menuturkan, barang bukti minuman keras itu merupakan hasil operasi yang selama ini rutin dilakukan oleh jajaran Polres Garut, polsek, maupun instansi penegak hukum lainnya yakni Satpol PP Garut sejak Januari, termasuk saat Bulan Suci Ramadhan.
Pemberantasan minuman keras itu, kata dia, merupakan salah satu sasaran utama dalam setiap operasi selain penertiban knalpot bising, dan razia peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Menindak dan mengamankan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, kemudian miras, dan narkoba, ketiga itu menjadi sasaran karena memang menjadi pencetus terjadinya kejahatan," katanya.
Ia menyampaikan penggunaan knalpot bising pada kendaraan bermotor kemudian penyalahgunaan narkoba, dan konsumsi minuman keras menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban umum, sehingga pihaknya terus melakukan operasi pemberantasan barang tersebut.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita itu, kata dia, selanjutnya dimusnahkan agar tidak disalahgunakan, sekaligus bukti keseriusan aparatur penegak hukum dalam menciptakan kondisi lingkungan masyarakat yang aman, nyaman, dan tertib.
"Ini adalah bukti bahwa Polres Garut tidak main-main, dan semua barang bukti miras, knalpot 'brong' serta narkotika dan obat-obatan pada hari ini kami musnahkan secara massal," katanya.
Ia menambahkan operasi pemberantasan minuman keras dan knalpot bising akan terus dilakukan oleh jajaran Polres Garut dan juga instansi lainnya dengan meningkatkan patroli di setiap waktu, terutama jam rawan yakni malam hari dan dini hari.
Kapolres juga mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dengan segera melaporkan ke polisi apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras maupun gangguan keamanan di lingkungannya.
"Kami berharap bisa menciptakan Garut yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari peredaran barang ilegal dan segala bentuk perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum," katanya.