Bandung (ANTARA) - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta semua pihak mulai dari investor, kontraktor, dan masyarakat agar tidak membeli hasil tambang ilegal karena pembeli hasil tambang itu masuk kategori penadah dan dapat dikenai sanksi pidana.
"Jika tidak tertib, nanti akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Sewaktu-waktu bisa disidak terkait perizinannya. Sering terjadi, galian ilegal menjual materialnya di bawah harga (galian) legal. Karena yang ilegal tidak membayar pajak," katanya, di Kota Bandung, Minggu.
Baca juga: Operasi Gakkum KLHK hentikan penambangan kapur di Klapanunggal
Ia mengatakan Provinsi Jabar dan pihak terkait berkomitmen untuk menindak tegas penambang ilegal, termasuk mata rantai distribusi hasil tambangnya. Salah satu wujud komitmen tersebut dengan melakukan sidak dan memberikan sanksi.
"Provinsi Jabar akan sidak pada saat-saat tertentu ke beberapa wilayah, termasuk di antaranya Cirebon. Tidak menutup kemungkinan, kalau benar-benar itu ilegal, kami akan minta aparat untuk segera menutup," ujarnya.
Menurut dia, tambang ilegal berpotensi besar merusak alam karena aktivitas penambangannya tidak teratur dan cenderung bersifat sporadis. Keselamatan kerja pegawai tambang ilegal kerap tidak mendapat perhatian sehingga mengancam nyawa.
Selain kerusakan alam, penambangan ilegal akan merugikan negara dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar tambang. Oleh karena itu, ia meminta perusahaan tambang ilegal untuk segera mengurus izin, mematuhi aturan yang berlaku, atau menghentikan aktivitasnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi minta KLHK tindak tambang ilegal modus perkebunan
"Berbeda dengan yang legal, kalau legal ada izinnya, dan aktivitas (pertambangan) mereka sudah diatur," katanya.
"Masyarakat agar membeli material pembangunan hasil tambang kepada perusahaan legal. Mungkin ada perbedaan harga, wajar karena harus ada
biaya yang dikeluarkan untuk retribusi, reklamasi, dan lainnya," katanya.
Bisa dikenai sanksi pidana, Wagub Jawa Barat minta semua pihak tak beli hasil tambang ilegal
Minggu, 16 Januari 2022 17:30 WIB