Bandung (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menegaskan kegiatan penambangan di Jabar yang tidak sesuai dengan perizinan dan ketentuan atau ilegal akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dampak dari penambangan yang sporadis berpotensi merusak lingkungan, sekaligus membahayakan bagi warga, maupun pelaku kegiatan pertambangan itu sendiri. Pertambangan tanpa izin juga merugikan negara," kata dia saat memberi arahan dalam rapat secara virtual hasil inspeksi mendadak galian C di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung bersama unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Perangkat Daerah Pemda Provinsi Jabar, Kabupaten Bandung, Muspika Wilayah Nagreg, serta aparat penegak hukum di Bandung, Selasa (8/2).
Baca juga: Wagub: Semua tambang liar di Jawa Barat harus dibubarkan
Pada Jumat (4/2) Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum melakukan inspeksi mendadak lima perusahaan tambang di kawasan Nagreg.
Dalam inspeksi tersebut didapati sejumlah perusahaan yang izinnya perlu dievaluasi. Bahkan terdapat perusahaan yang izinnya sudah habis atau belum memiliki izin dari kementerian terkait untuk menggunakan jalan nasional.
"Ini merupakan tindak lanjut dari sidak (inspeksi mendadak) sebelumnya. Masyarakat di wilayah Nagreg ada yang meminta kepada pemerintah untuk menghentikan kegiatan penambangan di wilayah tersebut karena dinilai membahayakan," ujar Wagub Uu.