Masa jabatan M Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur Jawa Barat akan berakhir pada tanggal 5 September 2023.
Sehingga sesuai ketentuan berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mengumumkan pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Masa Jabatan 2018-2023, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa.
Baca juga: 17 gubernur berakhir masa jabatannya akhir tahun 2023
Baca juga: 17 gubernur berakhir masa jabatannya akhir tahun 2023
Berita acara tentang pengusulan tersebut kemudian ditandatangani oleh pimpinan DPRD Jawa Barat, Ridwan Kamil serta Uu Ruzhanul Ulum dan untuk tahap selanjutnya, berita acara tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Ditemui usai rapat paripurna, Gubernur Ridwan Kamil menuturkan pengumuman itu merupakan tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum mengakhiri jabatan dan terhitung 34 hari lagi jabatannya akan berakhir.
"Tidak terasa sudah 5 tahun dari 5 September 2018 sampai 5 September 2023. Masih ada sebulan kerja-kerja yang harus kami lakukan," kata Ridwan Kamil.
Dia mengatakan dalam sebulan ke depan ada beberapa agenda penting yang akan dilakukannya antara lain peresmian monumen Kujang Sepasang di Sumedang, peresmian Situ Bagendit Garut, hingga peresmian operasional kereta cepat Jakarta Bandung bersama Presiden Joko Widodo.
"Dan kerja-kerja lainnya yang masih menjadi semangat kami di sisa empat minggu terakhir," kata dia.
Untuk masyarakat Jabar, Gubernur Ridwan Kamil mengucapkan permohonan maafnya bila masih ada pembangunan yang belum maksimal.
Dia dan jajarannya sudah berkerja keras menjadi pemimpin amanah yang membawa aspirasi dan kesejahteraan masyarakat.
"Kepada masyarakat Jabar kami mohon maaf lahir batin kalau selama 5 tahun ada kekurangan. Kami sudah bekerja keras," ujarnya.