Kota Bogor (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jawa Barat segera mengumpulkan bukti sertifikat vaksinasi guru dan tenaga kependidikan lain untuk menyisir yang belum disuntik vaksin dengan alasan nonmedis agar segera diberikan sanksi, sebagai upaya komitmen mempercepat pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
"Disdik berkoordinasi dengan Dinkes akan menjadwal ulang vaksinasi tenaga pendidik yang sekarang masih kurang sekitar 10 persen lagi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi, Sabtu.
Hanafi menekankan vaksinasi bagi tenaga medis wajib 100 persen, sebab jika ada yang tidak mau divaksin bukan karena alasan medis, akan disanksi sesuai SKB empat menteri. Ia menghimbau agar tenaga pendidik yang belum vaksinasi untuk segera melaksanakannya.
PTM 100 persen dimungkinkan untuk dilaksanakan dengan catatan tenaga pendidik semuanya patuh mau divaksinasi COVID-19.
Meskipun syarat PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19), Kota Bogor telah memenuhi kriteria.