Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu.
"Benar, pada hari Rabu sekitar pukul 14.00 WIB, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bekasi," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
KPK belum menginformasikan secara perinci di wilayahnya mana tepatnya operasi tangkap tangan tersebut.
Baca juga: Ini penjelasan perkara yang menjerat mantan Wali Kota Banjar
Selain itu, KPK juga belum menjelaskan lebih lanjut nama para pihak yang telah ditangkap. Detail kasus terkait OTT dugaan tindak pidana korupsi di Bekasi itu pun belum disampaikan oleh KPK.
Dikatakan pula oleh Ali Fikri bahwa para pihak yang ditangkap dan diamankan itu telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selanjutnya, mereka akan dimintai keterangan.
"Saat ini pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," kata Ali Fikri.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Baca juga: Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebagai tersangka kasus korupsi dan gratifikasi
"KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ucap Ali Fikri.
Terkait dengan perkembangan OTT itu, dia mengatakan bahwa KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali Fikri.