Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan Kejaksaan RI bakal menindak tegas oknum jaksa yang terlibat tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, dalam rangka bersih-bersih internal Kejaksaan.
“Sejak awal Jaksa Agung menyampaikan siapapun aparatur Kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tercela apalagi menciderai rasa keadilan di masyarakat, kami akan melakukan tindakan tegas bila mana perlu kami pidanakan, kami sikat habis, dalam rangka bersih-bersih internal Kejaksaan,” kata Ketut di Jakarta, Kamis.
Dalam bersih-bersih internal Kejaksaan ini, kata Ketut, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak eksternal untuk melaporkan apabila ada oknum Kejaksaan yang melakukan pelanggaran.
Seperti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Bondowoso, Jawa Timur, dari enam tersangka ditangkap, dua diantaranya diduga adalah oknum Kejaksaan (Kejari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso).
“Kami menyampaikan apresiasi yang sangat mendalam dan mendukung segala bentuk penegakan hukum apalagi terkait dengan oknum dari pihak Kejaksaan,” kata Ketut.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menyebut, apabila ada pihak eksternal terlibat dalam upaya bersih-bersih Kejaksaan, pihaknya berterima kasih dan mengharapkan hal itu.
“Termasuk teman-teman media dan masyarakat jika ada menemukan perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang yang menciderai rasa keadilan masyarakat silahkan dilapor segera,” katanya.
Ketut menegaskan, bahwa Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral dalam menjalankan tugas sebagai insan Adhyaksa.
“Yang kami butuhkan jaksa yang cerdas, berintegritas,” katanya.