Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita jerat Undang-undang tentang tindak pidana korupsi, hukumannya maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Pemkab Garut siapkan bantuan uang tunai bagi PKL terdampak PPKM
Baca juga: Mensos cek penyaluran bansos tunai dan warung KUBE di Garut