Setelah memeriksa dan mengadili perkara tersebut, kata dia, Mahkamah Agung menyatakan sependapat dengan apa yang menjadi pertimbangan serta analisa penuntut umum dalam tuntutan dan memori kasasi yang diajukan.
Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa perkara yang diajukan pihaknya ke persidangan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu.
Pelaku mafia tanah EJ dikenakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.
"Saat ini terpidana mafia tanah itu sudah kami eksekusi ke Lapas Kelas II Cikarang," kata dia.
Baca juga: Kejari Bekasi optimalkan layanan selamatkan uang negara
Baca juga: Pemda dan Kejari Kota Bekasi kerja sama bantuan hukum perdata dan TUN
Tersangka kasus mafia tanah ditangkap Kejari Bekasi
Rabu, 15 Desember 2021 8:49 WIB