Di samping Risma, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Helmy Faishal Zaini juga mendukung penerapan hukuman kebiri bagi HW, pemilik dan guru pesantren yang memperkosa belasan santrinya.
"Tindakan yang dilakukan HW harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri, sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," katanya.
Baca juga: Mensos bantu urus dokumen agar korban pemerkosaan tetap bersekolah
Baca juga: Sekjen PBNU minta guru pemerkosa santriwati dihukum kebiri
Baca juga: Pemerkosa 12 santriwati bisa dihukum penjara 20 tahun dan kebiri, sebut KPAI
Risma dukung penerapan hukuman kebiri bagi pemerkosa santri
Selasa, 14 Desember 2021 14:46 WIB