Bandung (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung telah memindahkan seluruh santriwati dari pesantren Tahfidz Madani di Kota Bandung yang terlibat kasus asusila dengan pelaku seorang oknum guru berinisial HW (36).
Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi di Bandung, Jawa Barat, Kamis mengatakan pemindahan itu dilakukan guna memberi perlindungan baik secara fisik maupun secara psikologis kepada para santri.
Baca juga: Oknum guru pesantren cabuli santri harusnya diancam hukuman kebiri
Total sebanyak 35 orang santriwati yang terdaftar, menurutnya telah difasilitasi.
"Kita rapat dengan provinsi dan seluruh pokja PKPPS berkoordinasi siapa yang akan menampung 35 anak. Walaupun keputusannya tetap itu tergantung kepada anak. Sebagian besar anak mau ke sekolah formal," kata Tedi di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Menurut dia saat ini Kemenag pusat pun telah mencabut izin pondok pesantren yang berada di Kota Bandung tersebut.