Bandung (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung telah memindahkan seluruh santriwati dari pesantren Tahfidz Madani di Kota Bandung yang terlibat kasus asusila dengan pelaku seorang oknum guru berinisial HW (36).
Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi di Bandung, Jawa Barat, Kamis mengatakan pemindahan itu dilakukan guna memberi perlindungan baik secara fisik maupun secara psikologis kepada para santri.
Baca juga: Oknum guru pesantren cabuli santri harusnya diancam hukuman kebiri
Total sebanyak 35 orang santriwati yang terdaftar, menurutnya telah difasilitasi.
"Kita rapat dengan provinsi dan seluruh pokja PKPPS berkoordinasi siapa yang akan menampung 35 anak. Walaupun keputusannya tetap itu tergantung kepada anak. Sebagian besar anak mau ke sekolah formal," kata Tedi di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Menurut dia saat ini Kemenag pusat pun telah mencabut izin pondok pesantren yang berada di Kota Bandung tersebut.
Tedi mengatakan pondok pesantren tersebut hanya mendapatkan izin untuk beroperasi di wilayah Antapani, sedangkan pesantren yang berlokasi di Cibiru berdiri tanpa izin Kemenag.
Baca juga: DP3A Kota Bandung diperintahkan beri perlindungan ke santriwati korban asusila
"Kalau lembaganya dalam proses pencabutan izinnya. Karena yang berwenang mencabut izin yaitu Kemenag RI," kata dia.
Ia mengungkapkan, saat rapat dengan DP3A Jawa Barat dan Polda Jabar, Kemenag ikut melaksanakan pendampingan terhadap kasus tersebut secara proporsional.
"Kasus kriminalnya ditangani oleh Polda Jabar, psikologi anak oleh Dinas DP3A, dan Kemenag membina dan menangani kelembagaan serta kelanjutan pendidikan anak-anak tersebut," kata dia.
Saat ini, lanjut Tedi, pihaknya tengah berkoordinasi bersama pihak kepolisian untuk bisa mengakses ke bangunan sekolah yang sudah disegel, yakni untuk mengambil sejumlah kelengkapan administrasi peserta didik.
Baca juga: Wali Kota Bandung prihatin tindakan asusila oknum guru terhadap 12 santriwati
"Dari aduan orang tua, masih ada 16 anak yang belum punya ijazah setara paket B dan C. Padahal telah lulus sejak 2019 dan 2020 tapi belum diberikan. Kita terus berkoordinasi dengan kepolisian karena bangunannya sudah diamankan," katanya.
Adapun kasus itu mulai terungkap sejak adanya laporan sekitar bulan Mei 2021 ke Polda Jawa Barat. Setelah itu, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Dari kasus tersebut, diketahui HW melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Dari aksi tidak terpuji itu, para santri mengalami kehamilan hingga melahirkan beberapa orang anak.
Baca juga: Kejati Jabar: Guru perkosa 12 santri Bandung diancam 20 tahun penjara
Para santri pesantren oknum guru asusila di Bandung dipindahkan
Kamis, 9 Desember 2021 16:13 WIB