Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyelidiki dugaan adanya penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah oleh oknum guru pesantren berinisial HW (36) untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dugaan-dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.
Baca juga: Wali Kota Bandung prihatin tindakan asusila oknum guru terhadap 12 santriwati
"Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep, di Bandung, Kamis.
Namun, kata dia, kini pihaknya pun masih fokus terhadap perkara HW yang tengah ditangani dan masuk ke ranah pidana umum. Sehingga dugaan penggelapan dana untuk asusila itu perlu didalami lebih lanjut.
"Di samping ada perkara pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu," kata dia.
Kejati Jabar duga oknum guru pesantren gelapkan dana untuk tindakan asusila
Kamis, 9 Desember 2021 15:53 WIB