"Kami akan melakukan berbagai tindakan dan sanksi tegas bagi WNA di Cianjur yang meresahkan dan menyalahi aturan tinggal termasuk deportasi. Sepanjang tahun ini, kita baru mendeportasi satu orang karena izin tinggalnya sudah habis," katanya.
Baca juga: Cianjur ditargetkan pada awal tahun 2022 masuk level 1
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan permasalahan WNA bukan hanya tanggung jawab Imigrasi, melainkan semua pihak termasuk warga sekitar, dimana WNA banyak tinggal dan menetap atau sekedar berlibur seperti di kawasan Kota Bunga-Cipanas.
"Ini tanggung jawab bersama termasuk pemerintah daerah yang sudah berkoordinasi dengan TNI/Polri dan pihak lainnya untuk ikut melakukan pengawasan terhadap WNA di Cianjur," katanya.
Kantor Imigrasi perketat pengawasan terhadap WNA di Cianjur
Kamis, 2 Desember 2021 19:55 WIB