Cianjur (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas III non Tempat Pemeriksaan Iimigrasi (TPI) Cianjur, Jawa Barat, memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Cianjur, bahkan warga diimbau untuk melapor jika mendapati warga asing di lingkungannya.
Kepala Kantor Imigrasi kelas lll non TPI Cianjur, Denny Irawan di Cianjur Kamis, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap WNA yang bekerja, tinggal atau berlibur di Cianjur, secara administratif, termasuk memastikan dokumen resmi termasuk surat izin tinggal dan menetap.
Baca juga: Dinas PUPR Cianjur diperintahkan perbaiki jembatan gantung putus
"Termasuk melakukan pengawasan administrasi dan pengecekan di lapangan dengan cara mendatangi tempat-tempat orang asing untuk menjaga agar tidak timbul masalah dan menghilangkan kenyamanan warga sekitar," katanya.
Sebagian besar WNA di Cianjur berasal dari Timur Tengah karena kawasan wisata yang ada di Puncak-Cipanas menjadi wilayah favorit mereka untuk menghabiskan liburan dan menetap hingga beberapa pekan bahkan bulanan.
Pihaknya juga mengimbau jika warga menemukan WNA yang menyalahi izin tinggal atau aturan, agar segera melapor, guna dilakukan tindakan, termasuk keberadaan mereka yang meresahkan akan diberikan sanksi dengan ancaman deportasi