Seluruh wilayah di DKI Jakarta pada Inmendagri kali ini berstatus level 2. Wilayah kabupaten kota di Provinsi Banten sebagian berada di level 2 dan ada yang berada di level 3.
Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, statusnya PPKM level 1. Sementara, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Cirebon di level 3, sedangkan wilayah lainnya berada di level 2.
Baca juga: Ketua DPRD dorong vaksinasi di Kota Bogor capai 90 persen
Untuk Provinsi Jawa, yakni Kota Tegal, Semarang, Salatiga, Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Grobogan, Kabupaten Demak berada di level 1. Kemudian, Kabupaten Pemalang dan Jepara dengan status level 3, sementara kabupaten kota lainnya di level 2.
Wilayah kabupaten kota DI Yogyakarta dan juga Provinsi Bali pada instruksi kali ini berada di level 2.
Kemudian, Provinsi Jawa Timur, kabupaten kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Sidoarjo, Magetan, Jombang, Banyuwangi, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Madiun, Kediri, Blitar, dan Kota Pasuruan.