Sedangkan persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan, kini diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Inmendagri 56/2021 juga mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Ketentuannya pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi.
Baca juga: DPRD Kota Bogor minta orang tua siswa bantu cegah gelombang ketiga COVID-19
Pintu masuk lewat transportasi laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Pengaturan teknisnya diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas COVID-19, kementerian lembaga terkait.
Mendagri juga menginstruksikan gubernur segera mendistribusikan vaksin ke kabupaten kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di Provinsi ketika mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan.
Gubernur, bupati dan wali kota diinstruksikan agar melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Satgas COVID-19 Bogor tunggu petunjuk penerapan pembatasan mobilitas