Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberlakukan masa karantina selama 14 hari atau 14x24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang datang dari sejumlah negara terjangkit varian baru COVID-19 jenis Omicron (B 11529).
"Warga negara asing yang pernah atau berasal dari negara Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hongkong atau pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ini ditutup untuk masuk ke Indonesia," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto saat menyampaikan keterangan pers melalui aplikasi Zoom yang diikuti dari Jakarta, Minggu malam.
Baca juga: Satgas COVID Indramayu persiapkan ruang isolasi antisipasi klaster liburan
Untuk warga negara Indonesia yang berasal dari negara tersebut, kata Suharyanto, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani karantina 14 x 24 jam atau selama dua pekan dengan ketentuan tes PCR secara ketat.
Kemudian bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar negara tersebut, tetap menjalani karantina selama 7 x 24 jam, kata Suharyanto menambahkan.
Satgas Penanganan COVID-19 juga memperlakukan mekanisme khusus terhadap WNA dari luar negara tersebut seperti Korea Selatan, Tiongkok dan Uni Emirat Arab serta pemegang visa diplomatik kunjungan tingkat menteri hingga presiden dan anggota G20.
Masa karantina bagi pelaku perjalanan dari negara terjangkit Omicron 14 hari
Minggu, 28 November 2021 21:58 WIB