Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polres Sukabumi Kota kembali memberlakukan pengaturan arus lalu lintas ganjil genap yang berlaku mulai Rabu, terkait status Kota Sukabumi yang masih bertahan di status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.
"Ada dua titik lokasi pemberlakuan ganjil genap yakni dari arah Jalan Gudang menuju jalan RE Martadinata dan di Bundaran Adipura yang mengarah ke Jalan RE Martadinata," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Rabu.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota gelar tes usap antigen untuk warga
Wilayah Kota Sukabumi menerapkan ganjil genap ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 khususnya varian Omicron.
Adapun tata cara pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap ini dengan melakukan pengecekan terhadap plat nomor kendaraan yang memasuki wilayah Kota Sukabumi.
Bagi warga khususnya pengendara harus mengingat nomor polisi kendaraan saat hendak memasuki kawasan yang diberlakukan ganjil genap.