Bandung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022.
"Kami telah menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan KUA PPAS Jabar tahun 2022 bersama Pemprov Jabar," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari di Bandung, Kamis.
Ineu mengungkapkan selama ini DPRD Jawa Barat telah melakukan proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 sejak pertengahan Agustus 2021.
Sebelum penandatanganan KUA-PPAS, Ineu mengatakan setidaknya terdapat 10 catatan yang harus diperhatikan, salah satunya mengenai sektor pendapatan, dana Pilkada, dan skema bantuan fasilitas pondok pesantren.
Untuk sektor pendapatan, pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mampu untuk mengkaji sumber pendapatan selain dari pajak kendaraan bermotor, seperti mengoptimalkan pemanfaatan aset, meningkatkan deviden BUMD, maupun pendapatan.
"Perlunya dilakukan pembahasan secara mendalam mengenai alokasi dana Pilkada. Mohon dijadikan perhatian oleh pemerintah provinsi Jawa Barat terkait skema bantuan fasilitas pondok pesantren tersebut akan menunjang peningkatan aspek dakwah dan pemberdayaan," kata dia.
Sementara itu mengenai belanja tidak terduga untuk terkait bencana alam dan hal-hal yang bersifat darurat sesuai dengan Peraturan Mendagri.
Selanjutnya terkait bantuan desa, lanjut Ineu, diharapkan menjadi program prioritas bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta ada peningkatan nilai penilaian dan berikutnya mendukung pencapaian indikator kinerja.
Untuk itu pihaknya meminta, hal tersebut tidak luput dari aspek penganggaran.
"Diharapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat meningkatkan sosialisasi Perda kepada masyarakat Jawa Barat. Kedelapan terkait skema bantuan sosial dan bantuan keuangan tentunya kami berharap harus fokus kepada program program prioritas yang mendukung pencapaian target-target RPJMD," kata Ineu.
Termasuk target IPM bagi pemerintah daerah kabupaten/kota harus diberikan penghargaan dan hukuman terkait dengan pelaksanaan atau realisasi bantuan keuangan pemerintah provinsi Jawa Barat.
Catatan yang kesembilan ialah terkait pemberlakuan PHK untuk tenaga non ASN baik yang ada di perkantoran maupun di lapangan di tengah situasi pandemi COVID-19.
DPRD Jawa Barat meminta hal tersebut dapat menjadi pertimbangan dan catatan terakhir yaitu mengenai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang harus menjadi perhatian yang serius.
"Karena ini (PEN) tentunya menjadi bagian beban pemerintahan daerah di Jawa Barat," kata Ineu.
Baca juga: DPRD Jabar minta masyarakat dan pemda waspada bencana
Baca juga: DPRD Jabar minta Bank BJB harus bisa bantu perekonomian desa
DPRD dan Pemprov Jabar sepakati KUA PPAS tahun anggaran 2022
Kamis, 11 November 2021 20:08 WIB