Cianjur (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, menyegel rumah makan yang tidak menggunakan alat pelaporan pajak online atau tapping box yang sudah dipasang di 125 rumah makan di Cianjur.
Kepala Bidang Penagihan Bappenda Cianjur, Prihadi di Cianjur, Senin, mengatakan sesuai dengan Perbup Cianjur Nomor 91 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur nomor 37 Tahun 2017 tentang Sistem Online Pajak Daerah, di mana pelaporan pajak menggunakan sistem online.
"Atas perbup tersebut, sepanjang tahun 2021, kami telah memasang alat tapping box atau perekam transaksi di 125 restoran dan rumah makan. Namun dari ratusan rumah makan, masih ada yang tidak menggunakan alat tersebut, " katanya.
Tercatat hingga saat ini, sudah lima rumah makan dan restoran yang melanggar dan diberi peringatan. Bahkan dua di antaranya sudah tiga kali diberikan peringatan, sehingga pihaknya mengambil langkah tegas untuk menindak rumah makan yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, dengan memasang segel.
"Ada dua yang melanggar, satu di kawasan Jalan Raya Bandung dan satu lagi di Jalan Raya Sukaluyu-Mande. Keduanya kami tindak dengan dipasang segel serta spanduk dalam pengawasan," katanya.
Prihadi menegaskan, jika wajib pajak atau pemilik restoran tetap mengabaikan aturan dengan tidak menggunakan tapping box dan membayarkan pajak dengan jumlah yang seharusnya, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi lebih tegas dengan cara mencabut izin operasional.
"Sesuai aturan, jika tetap tidak diindahkan sanksi berikutnya penutupan sementara hingga pencabutan izin. Ini dilakukan untuk mendongkrak pendapatan daerah. Pelaporan secara online memudahkan kami, untuk memantau pemasukan dan pajak di setiap rumah makan atau restoran," katanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur luncurkan sistem perekaman transaksi pajak secara digital
Baca juga: Rumah makan di Cianjur disegel karena tak gunakan pelaporan pajak online
Baca juga: Bappeda Cianjur targetkan PAD 2021 sektor pajak Rp172 miliar