Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meluncurkan sistem perekaman transaksi pajak digital atau tapping box, yang terpasang di dua rumah makan di Kecamatan Pacet, sebagai upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
"Peluncuran sistem transaksi digital ini, merupakan salah satu program 100 Hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, sebagai upaya mendongkrak PAD dari sektor pajak," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Kamis.
Ia menjelaskan, pemasangan tapping box di Kedai Sate Maranggi Sari Asih dan Rumah Makan Alam Sunda di Jalan Raya Cianjur-Cipanas ini, sebagai upaya meminimalisir terjadinya kebocoran pajak dari sektor pendukung wisata, termasuk rumah makan.
Untuk itu, Herman mengingatkan kepada wajib pajak untuk patuh membayar kewajiban pajak daerah sebagai upaya membantu pembangunan Cianjur dan mendukung kepentingan masyarakat di wilayah sekitar.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Cianjur, Komarudin, mengatakan semua bidang usaha di Cianjur akan dipasang alat serupa untuk mencegah kebocoran pajak dari sektor pendukung wisata.
"Tahun ini, kami sudah memasang 90 unit tapping box di sejumlah objek pajak yang menjadi target seperti hotel, restoran, tempat hiburan, parkir, dan lainnya. Kami menargetkan semua bidang usaha dapat dipasang alat yang sama," katanya.
Komarudin menjelaskan alat ini secara teknis nantinya mampu merekam langsung setiap transaksi di setiap badan usaha, sehingga sistem transaksi lebih transparan dan dapat mendukung optimalisasi PAD.
"Wajib pajak dan pemerintah akan mendapatkan informasi aktual berapa nilai omset dan pajak yang harus disetorkan, terlebih dengan sistem tersebut, akan lebih memudahkan wajib pajak dalam menghitung pembayaran kewajiban setiap bulan," katanya.
Baca juga: Penjualan oleh-oleh khas Cianjur turun hingga 80 persen
Baca juga: Seribuan anak Cianjur terpapar COVID-19 selama pandemi
Pemkab Cianjur luncurkan sistem perekaman transaksi pajak secara digital
Kamis, 24 Juni 2021 20:24 WIB