Cianjur (ANTARA) - Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Cianjur, Jawa Barat, menyegel satu rumah makan atau restoran karena tidak memasang tapping box atau perekam transaksi dan tidak melakukan pelaporan pajak online (daring), serta memberikan peringatan terhadap belasan rumah makan lainnya.
"Sejumlah rumah makan dan restoran di Cianjur, menunggak serta melanggar aturan palaporan pajak online. Bahkan salah satu restoran disegel dalam pengawasan karena tidak mengindahkan tiga peringatan dari pemerintah daerah," kata Kasubbid Pengawasan dan Pemeriksaan Bappenda Cianjur Andriana di Cianjur Senin.
Ia menjelaskan, sepanjang 2021 pihaknya telah memasang alat tapping box atau perekam transaksi di 125 restoran dan rumah makan, namun dari hasil pendataan, ada lima restoran yang diketahui tidak menggunakan alat yang sudah diberikan Bappenda.
"Pemantauan penggunaan alat selalu kita lakukan dan terpantau ada lima restoran yang kerap mengabaikan atau tidak menggunakan alat tapping box. Salah satunya restoran di Jalan Raya Bandung yang diketahui juga, sudah menunggak pajak sejak Januari," katanya.
Restoran tersebut sebelumnya sudah diberikan tiga kali peringatan, namun tidak juga mengindahkan, sehingga Bappenda dibantu Satpol PP Cianjur memberikan sanksi dan memasang segel dalam pengawasan.
"Pajak dan penggunaan tapping box sudah ada aturannya, jika ada yang melanggar, kita lakukan sesuai aturan Perbup Cianjur Nomor 91 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sistem Daring Pajak Daerah dengan cara menyegel sementara," katanya.
Ia menambahkan, dari lima restoran yang melanggar, ada satu yang ditindak karena sudah tiga kali mengabaikan peringatan, sedangkan empat restoran lainnya akan ditindak kalau tidak mematuhi peringatan yang sudah diberikan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Cianjur Severianus Triono Retno Juniswara mengatakan pihaknya memberikan waktu 30 hari pada pemilik restoran untuk membayar dan melaksanakan kewajibannya.
"Kalau tidak juga mengindahkan, Satpol PP akan menutup sementara restoran yang menunggak dan melanggar aturan perpajakan. Saat ini, sudah disegel sementara, kalau diabaikan lagi kita akan tutup," katanya.
Sementara Idis Saputra, pemilik restoran mengatakan pihaknya akan membayar tunggakan pajak yang belum dibayar, serta akan mematuhi aturan dari instansi terkait termasuk menggunakan tapping box serta melakukan pelaporan pajak online.
"Kami akan segera membayar tunggakan pajak dan ke depannya akan memakai alat sistem daring pajak daerah. Selama ini, kita lupa untuk menggunakan alat tersebut," katanya.
Baca juga: Bappenda Cianjur gencarkan penertiban reklame, untuk kejar target pajak
Baca juga: Cianjur optimistis capai target PAD sektor pajak Rp172 miliar
Baca juga: Pemkab Cianjur luncurkan sistem perekaman transaksi pajak secara digital
Rumah makan di Cianjur disegel karena tak gunakan pelaporan pajak online
Senin, 11 Oktober 2021 19:53 WIB