Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menargetkan pendapatan daerah pada 2022 bisa mencapai Rp3,3 triliun, baik yang bersumber dari pajak, maupun dana Pemerintah Pusat.
"Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp3,3 triliun lebih," kata Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih di Cirebon, Senin.
Menurutnya pendapatan daerah Rp3,3 triliun itu terdiri dari beberapa sumber, di antaranya pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp710 miliar lebih yang bersumber dari pajak daerah Rp261 miliar, retribusi Rp17 miliar.
Kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp9 miliar lebih, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp422 miliar lebih..
Selain itu ada juga dana transfer, direncanakan sebesar Rp2,6 triliun terdiri atas transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp2,2 triliun meliputi dana perimbangan, dana insentif daerah, dana desa.
"Ada juga pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp362 miliar lebih yang merupakan dana bagi hasil pajak daerah," tuturnya.
Ia menambahkan anggaran belanja daerah, dianggarkan sebesar Rp3,4 triliun lebih yang diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
Seperti pelayanan dasar, urusan wajib tidak berkaitan dengan urusan dasar, unsur pilihan, urusan pendukung, unsur pengawasan, urusan kewilayahan dan pemerintah umum, tetapi tetap menyediakan anggaran penanganan pandemi COVID-19.
"Ada beberapa belanja daerah yang meliputi, belanja operasi, belanja pegawai, gaji, tambahan penghasilan ASN, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan pertimbangan objektif lainnya," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Cirebon juga tetap menganggarkan untuk dana tidak terduga pada anggaran tahun 2022 mendatang.
"Dana tidak terduga dapat digunakan apabila terjadi keadaan darurat, bencana alam, dan non alam," katanya.
Baca juga: Wagub Jabar sebut wisata Talaga Langit Cirebon bisa tingkatkan ekonomi
Baca juga: 53 persen lansia di Kota Cirebon telah divaksinasi COVID-19
Pemkab Cirebon targetkan pendapatan daerah 2022 capai Rp3,3 triliun
Senin, 18 Oktober 2021 23:39 WIB