Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kesiapsiagaan Darurat Bencana Hidrometeorologi yang berlaku mulai 1 Desember 2024 hingga 31 Mei 2025 untuk mengantisipasi potensi peristiwa bencana selama musim hujan.
“Penerbitan SK ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memitigasi dampak bencana hidrometeorologi yang sering terjadi di Kabupaten Cirebon,” kata Sub Koordinator Kebencanaan Ahli Muda Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon Juwanda di Cirebon, Jumat.
Baca juga: Kabupaten dan Kota Cirebon mengusulkan UMK 2025 naik 6,5 persen
Pemkab Cirebon secara rutin mengeluarkan dua SK terkait kesiapsiagaan bencana setiap tahun. Dokumen pertama dibuat untuk menghadapi bencana hidrometeorologi seperti banjir, angin puting beliung dan tanah longsor.
Sedangkan SK yang kedua, kata dia, diterbitkan untuk musim kemarau guna mengantisipasi kekeringan, kekurangan air, dan mencegah kebakaran lahan.
Juwanda menyebut khusus musim hujan, wilayah timur Kabupaten Cirebon menjadi kawasan dengan risiko tinggi terhadap banjir, berdasarkan data asesmen BPBD.
Pada Maret 2024, menurutnya, banjir sempat melanda 9 kecamatan di wilayah tersebut sehingga merendam ratusan rumah dan memaksa banyak warga mengungsi.
“Dalam situasi darurat seperti itu, Pemkab Cirebon dapat mengeluarkan SK Tanggap Darurat untuk mempercepat penanganan bencana, seperti mobilisasi personel, pengadaan logistik, dan koordinasi lintas sektor,” katanya.
Dia menuturkan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat menjadi kunci dalam penanggulangan bencana.
BPBD Kabupaten Cirebon aktif bekerja sama dengan BPBD Provinsi Jawa Barat, untuk memastikan bantuan dari BNPB dapat segera disalurkan ke daerah terdampak bencana.
Selain itu, pihaknya juga melibatkan organisasi masyarakat hingga instansi swasta dalam memperkuat respons bencana di Kabupaten Cirebon.