Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan membahas kembali aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan karena persyaratan akses ke pedulilindungi dan larangan bagi anak berusia di bawah 12 tahun, belum mampu mendongkrak perekonomian masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor Ganjar Gunawan di Kota Bogor, Jumat, menyebut kunjungan di semua mal, rata-rata baru sekitar 30 persen dalam upaya pemulihan ekonomi di masa PPKM level 3 ini, dibanding pada saat situasi normal.
Dari 15 mal yang ada di Kota Bogor, tujuh mal besar di antaranya masih sepi pengunjung maupun toko-toko yang buka.
Ketujuh mal tersebut ialah Botani Square Mall Bogor, Bogor Trade Mall (BTM), Boxies 123 Mall, Transmart Yasmin Bogor, Lippo Keboen Raya, City Plaza, dan Bogor Trade World.
"Jadi saya bilang pusat perbelanjaan ini masih menjerit, masih turun, belum ada peningkatan signifikan karena dibuka juga, kan, masih sepi," kata Ganjar.
Ia berharap segera ada perubahan situasi level PPKM di Kota Bogor dari level 3 ke 2 agar warga tidak ragu ke mall dan pusat kegiatan perekonomian masyarakat lainnya.
Ia menambahkan persyaratan penggunaan QR barcode aplikasi pedulilindungi dan aturan anak 12 tahun dilarang masuk ke mal juga membuat sebagian masyarakat bingung.
"Apalagi, satu dari aturan aplikasi pedulilindungi yang tidak masyarakat siap, misal ke BTM ada yang hp-nya jadul, tidak punya pulsa dan sebagainya itu juga, kan, kendala," ujarnya.
Dengan situasi seperti itu, Ganjar menyampaikan Pemerintah Kota Bogor akan membahas kembali aturan mengenai kunjungan ke mal agar masyarakat juga merasa tidak dipersulit atau direpotkan untuk ke mal dan melakukan aktivitas perekonomian.
Baca juga: Pemkot Bogor buka kembali bioskop dengan prokes ketat
Baca juga: PHRI Kota Bogor tahan tingkat hunian hotel maksimal 50 persen