Bogor (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Jawa Barat, menahan tingkat hunian atau okupansi hotel di Kota Hujan maksimal tetap 50 persen dari kapasitas meskipun permintaan reservasi meningkat pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay kepada ANTARA di Kota Bogor, Kamis, mengatakan peningkatan okupansi pada masa pandemi COVID-19 dari di bawah 10 persen, hingga saat ini naik menjadi 50 persen, tidak lain karena kegiatan rapat berbagai instansi kembali dimulai dan ada pelonggaran dari PSBB lalu PPKM dari darurat dan kini ke level 3.
Peningkatan okupansi, katanya, juga karena rata-rata pelanggan setia hotel-hotel di Kota Bogor berasal kegiatan yang sifatnya kelompok, seperti rapat, seminar atau pelatihan yang diselenggarakan berbagai instansi.
"Kegiatan-kegiatan utama mulai jalan kembali meskipun belum mencapai maksimal karena kan di level 3 ini pun kami masih tetap dibatasi untuk kegiatan hotel hanya 50 persen dari kapasitas," kata Yuno.
Yuno mengungkapkan pemberlakuan PPKM darurat memang sempat membuat okupansi hotel di Kota Bogor melesu hingga hanya 8-9 persen, kemudian terus meningkat pada penerapan PPKM Level 3 dua minggu terakhir ini.
Tingkat okupansi hotel saat itu, berdampak juga terhadap hubungan kerja bagi 2.000 karyawannya yang sempat terpaksa cuti atau dirumahkan tanpa dibayar (unpaid leave), karena pendapatan tidak sesuai dengan pemasukan selama PPKM darurat. "Sekarang karyawan juga mulai kerja lagi," katanya.
Ia menyebut dari jumlah 110 hotel yang terdiri atas kelas bintang 4 sampai kelas melati di Kota Bogor, 60 hotel di antaranya adalah anggota PHRI, semuanya terdampak lemahnya pendapatan di masa pandemi COVID-19.
Kini, kata Yuno, diharapkan keadaan terus membaik dibarengi kesadaran masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan masing-masing, agar roda ekonomi kembali pulih.
"Sementara itu yang bisa dilakukan, kesadaran yang menginap dan paling dari kita bersih-bersih kamarnya selalu dijaga," katanya.
Prosedur Protokol kesehatan
Yuno menyampaikan PHRI Kota Bogor berkomitmen memfasilitasi yang terbaik bagi pengunjung, atau yang menginap di hotel.
Ia masih menunggu kebijakan pemberlakuan wajib penggunaan aplikasi pedulilindungi dari pemerintah bagi setiap pengunjung atau yang ingin menginap di Kota Bogor.
Sejauh ini, fasilitas QR aplikasi pedulilindungi baru diwajibkan di empat kota, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
PHRI Kota Bogor, katanya juga sudah bersertifikat untuk jaminan kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan keberlangsungan lingkungan (environmental sustainability) atau CHSE.
Baca juga: PHRI Bogor optimistis okupansi hotel dan restoran stabil
Baca juga: Sosialisasi CHSE bentuk dukungan pemerintah kepada hotel dan restoran
Baca juga: Tingkat hunian hotel di Kota Bogor pekan ini 41 persen
PHRI Kota Bogor tahan tingkat hunian hotel maksimal 50 persen
Kamis, 16 September 2021 16:00 WIB