Kota Bogor (ANTARA) - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Jawa Barat menyebutkan tingkat hunian atau okupansi hotel di daerahnya tertahan 50 persen akibat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang membatasi kapasitas kunjungan tersebut.
"Jadi semenjak PPKM level 3, sesuai aturan kunjungan kita antara 50 sampai 55 persen," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor Yuno Abeta Lahay dikonfirmasi di Kota Bogor, Minggu.
Menurutnya, kondisi tersebut sudah berjalan selama dua bulan PPKM level 3 kembali ditetapkan di kota hujan itu.
Padahal pada situasi normal bulan Februari hingga Maret okupansi hotel di Kota Bogor bisa mencapai 80 persen hampir merata di 110 hotel dan restoran yang ada di Kota Bogor yang 75 di antaranya adalah anggota PHRI terdiri atas 59 hotel dan 26 restoran.
Diketahui, Aturan PPKM level 3 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 12/2022, operasional restoran dan kafe hanya diizinkan sampai pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan maksimal satu meja dua orang. Waktu makan pun hanya berlaku sampai 60 menit.
Sementara untuk kafe dan restoran yang beroperasi malam hari hanya dibatasi pukul 18.00 - 00.00 WIB dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen dan maksimal meja hanya dua orang, serta waktu makan maksimal 60 menit.
Fasilitas ruang pertemuan atau ruang rapat dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar (ballroom) diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25 persen.