Bandung (ANTARA) - Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat menegaskan Bantuan Sosial Tunai (BST) harus sampai ke tangan penerima dengan nilai yang utuh atau sesuai dengan ketetapan pemerintah.
"Mestinya yang namanya bansos tunai itu tidak boleh dipotong atau disunat oleh siapapun dengan alasan apapun. Dengan melakukan pemotongan berarti ada pengurangan dan ini kan sudah ada 'by name dan by addres' (nama dan alamat penerima, red.)," kata Kepala Dinsos Jabar Dodo Suhendar di Bandung, Senin.
Terkait dengan temuan pemotongan BST di dua wilayah di Jawa Barat, yakni Kabupaten Tasikmalaya dan Karawang, ia menyayangkan kejadian tersebut.
Jumlah pemotongan BST di dua daerah itu bervariatif, seperti di Tasikmalaya BST yang seharusnya diterima warga Rp600 ribu dipotong Rp100 ribu sehingga yang diterima warga Rp500 ribu.
"Tentunya kami saya sangat menyayangkan kejadian tersebut karena BTS itu harus utuh diterima oleh masyarakat penerimanya," kata Dodo.
Pihaknya menyarankan kepada warga yang mengalami pemotongan BST segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terdekat, seperti tokoh masyarakat atau Karang Taruna supaya segera dilakukan tindak lanjut.
"Di lingkungan warga itu kan ada tokoh masyarakat, anggota dewan atau pilar sosial, seperti Karang Taruna, TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) atau ke petugas sosial masyarakat," kata dia.
Ia juga mengajak semua pihak, termasuk media massa, bersama-sama mengawasi penyaluran BST bagi warga terdampak pandemi COVID-19.
"Mari kita sama-sama mengawal bansos dari berbagai sumber itu bisa tepat sasaran," kata dia.
Baca juga: Satgas Saber Pungli Jabar dalami bansos tidak sesuai kualitas di KBB
Baca juga: Dugaan Mensos ada oknum pendamping PKH salahgunakan bansos terbukti, polisi menangkapnya