Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat mengerahkan petugas untuk memeriksa kondisi hewan kurban di tempat-tempat penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Menurut Kepala Seksi Pengamatan dan Pemberantasan Penyakit Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Dwiyan Wahyudiharto, sebanyak 30 petugas yang meliputi dokter hewan dan tenaga kesehatan hewan dikerahkan untuk memeriksa kelaikan hewan kurban di tempat-tempat penjualan hewan kurban di Kabupaten Bekasi.
"Sudah mulai jalan sejak awal bulan ini (pemeriksaannya) dan masih berlangsung hingga sekarang sampai H minus satu Idul Adha," katanya di Cikarang, Jumat.
"Pemeriksaan dilakukan kepada hewan kurban yang dijual untuk memastikan kondisi kesehatan serta sesuai dengan syariat Islam," ia menambahkan.
Dalam kegiatan pemeriksaan yang telah dilakukan, ia mengatakan, petugas antara lain menemukan hewan kurban yang kondisi kesehatannya kurang baik.
"Kami berikan treatment (perawatan) kepada hewan yang lesu ini sebelum dijual ke pembeli. Sementara ada dua hewan kurban yang patah kaki, ini tidak bisa dijadikan hewan kurban karena sesuai syariat, hewan cacat tidak boleh dijadikan hewan kurban," katanya.
Menurut Dwiyan, sampai saat ini petugas pemerintah sudah melakukan pemeriksaan hewan kurban di lebih dari 200 lapak penjualan hewan kurban di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Petugas masih terus lakukan pemeriksaan ke lapak-lapak penjual hewan kurban. Tapi memang sepertinya tahun ini ada penurunan jumlah penjual. Tahun lalu sampai 400 pedagang. Tahun ini sepertinya agak berkurang melihat kondisi seperti ini ya," katanya.
Dwiyan menjelaskan bahwa pemeriksaan hewan kurban meliputi pengecekan kondisi fisik, kondisi kesehatan hewan, hingga usia hewan.
"Hewan-hewan kurban yang sudah kami periksa dan dinyatakan sehat langsung kami berikan surat keterangan kesehatan hewan. Di lapak pedagang yang bersangkutan juga kami pasang spanduk sebagai informasi bahwa petugas kami sudah datang dan melakukan pemeriksaan," katanya.
Dwiyan menjelaskan hewan kurban dinyatakan sehat bila bebas dari penyakit menular seperti antraks dan kondisi fisiknya baik. Selain itu, menurut syariat Islam hewan kurban tidak boleh cacat serta cukup usia, di atas dua tahun untuk sapi serta di atas setahun bagi kambing dan domba.
"Alhamdulillah selama pengawasan dan pemeriksaan tidak atau belum ditemukan tanda-tanda yang mengarah ke penyakit menular seperti antraks," kata dia.
Baca juga: Pemkot Bekasi beri label halal dan layak ribuan hewan kurban
Baca juga: Penjual hewan 'Yuuk Qurban' Bekasi gratiskan kambing bagi penghafal Alquran
Baca juga: Bekasi keluarkan edaran petunjuk shalat Idul Adha dan potong hewan kurban
Pemkab Bekasi kerahkan petugas untuk periksa hewan kurban
Jumat, 16 Juli 2021 15:17 WIB