Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mewajibkan pemberian vaksinasi terhadap hewan kurban yang datang dari luar daerah maksimal 21 hari sebelum dipotong untuk memastikan dapat dikonsumsi dengan aman saat Hari Raya Idul Adha nanti.
"Hewan kurban terutama dari daerah yang ada kasus PMK (penyakit mulut dan kuku) serta LSD (Lumpy Skin Disease) diwajibkan telah menerima vaksinasi dan terjamin kesehatannya," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Dwian Wahyudiharto di Cikarang, Selasa.
Ia mengatakan penjual hewan kurban diharuskan memiliki bukti surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal. Jika tidak ada bukti telah divaksinasi, maka tidak dibolehkan untuk diperjualbelikan di Kabupaten Bekasi.
Ia menjelaskan jika Kabupaten Bekasi menjadi daerah tujuan penjualan hewan kurban dari beberapa wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB, dan Bali. Jumlah hewan kurban dari daerah tersebut akan meningkat menjelang Hari Raya Idul Adha setiap tahun.
"Jadi kalau belum terjamin kesehatannya belum boleh masuk ke Kabupaten Bekasi, bahkan kita syaratkan agar ada uji laboratorium dari daerah asal. Kalau dari hasil uji ada penyakit menular ya tentu tidak boleh masuk ke sini," katanya.
Pihaknya memastikan hewan kurban asal Kabupaten Bekasi dalam kondisi sehat mengingat vaksinasi dan pengecekan terhadap hewan ternak lokal dilakukan secara rutin serta berkelanjutan.
"Kalau hewan kurban dari luar daerah saat diantar ke sini melintasi beberapa wilayah atau kota. Di daerah yang dilintasi kita belum tahu apakah ada penularan penyakit atau tidak," katanya.