Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah, yang mewajibkan vaksinasi meningitis meningokokus bagi yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 Juli 2024 itu mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah yang sebelumnya atau pada 2022 dari direkomendasikan menjadi kewajiban.
"SE dari Kemenkes menindaklanjuti SE Kewajiban Vaksinasi bagi Pelaku Perjalanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi," kata Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes Achmad Farchanny Tri Adryanto.
Ketetapan yang ada dalam surat, lanjutnya, ditujukan bagi Dinas Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang melaksanakan vaksinasi pelaku perjalanan Internasional untuk dapat melayani calon pelaku perjalanan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri Nomor 211-4239, kata dia, Pemerintah Kerajaan Arab telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Ketentuan Kesehatan Umrah dan Rekomendasi bagi Pelaku Perjalanan ke Arab Saudi untuk Umrah1445 Hijriah (2024).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: Kini wajib vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah