Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memfasilitasi layanan kesehatan vaksinasi gratis di sejumlah stasiun dan klinik KAI untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh.
“Perubahan mendasar adanya SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 ini yaitu sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus tidak berlaku lagi,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Aturan naik KA sesuai SE Kemenhub No 84 Th 2022 mulai 30 Agustus 2022 sebagai berikut:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib tes antigen atau PCR,
Layanan vaksinasi gratis KAI saat ini sudah tersedia antara lain di Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Klinik Mediska Cirebon, Klinik Mediska Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang, Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, dan Klinik Mediska Kutoarjo.
Adapun syarat peserta vaksinasi gratis di stasiun dan klinik KAI bagi pelanggan yaitu harus berusia minimal 18 tahun, membawa KTP, serta memiliki kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dibayarkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penumpang KA wajib booster, KAI sediakan vaksinasi gratis
Penumpang kereta wajib vaksin booster, KAI sediakan vaksinasi gratis
Senin, 29 Agustus 2022 14:09 WIB