Cirebon (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, Jawa Barat, memastikan sekitar 90 persen aset negara yang dikelolanya telah bersertifikat hingga Desember 2025 sebagai upaya memperkuat kepastian hukum atas aset tersebut.
Manager Humas Daop 3 Cirebon Muhibbuddin di Cirebon, Senin, mengatakan total aset yang telah bersertifikat mencapai 13.486.707 meter persegi dari keseluruhan luasan yang dikelola di wilayah operasionalnya.
“Kami terus berfokus pada percepatan sisa proses sertifikasi agar seluruh aset memiliki proteksi hukum yang paripurna,” katanya.
Ia menjelaskan wilayah kerja Daop 3 Cirebon mencakup delapan kabupaten/kota yang membentang dari Karawang hingga Kota Tegal dengan aset berupa lahan, bangunan dinas, hingga rumah dinas.
Muhibbuddin menyebutkan total aset tersebut mencakup sekitar 300 unit bangunan dinas dan 663 unit rumah dinas, yang terus didorong untuk memiliki legalitas lengkap.
Selain sertifikasi konvensional, pihaknya mulai mengadopsi sertifikat elektronik sebagai bagian dari transformasi digital di lingkungan BUMN.
Terbaru, pihaknya menerima Sertifikat Elektronik Hak Guna Bangunan seluas 81.365 meter persegi di wilayah Kota Cirebon dengan nilai strategis sekitar Rp386,5 miliar.
Ia menilai penggunaan sertifikat elektronik dapat memitigasi risiko kerusakan dokumen fisik, sekaligus mempermudah integrasi data pertanahan secara real time.
Dalam pengelolaan aset, pihaknya menerapkan strategi terintegrasi melalui pemetaan digital, proteksi fisik berupa pemasangan patok batas, serta optimalisasi pemanfaatan aset.
“Upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga amanah negara sekaligus mendukung layanan transportasi yang andal dan berkelanjutan,” ujar dia.
Pada sisi lain, ia menuturkan perusahaannya pun terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup perlintasan sebidang ilegal.
Muhibbuddin menyebutkan dari total 175 perlintasan di wilayahnya, sebanyak 133 perlintasan telah dijaga, sementara 42 lainnya masih belum dijaga.
Sepanjang Januari hingga April 2026, pihaknya telah menutup dua perlintasan ilegal di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Subang sebagai langkah preventif menekan kecelakaan.
“Langkah tersebut dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan, serta disertai sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan dan tidak membuka perlintasan liar,” katanya.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.