Bogor (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melalui Polresta Bogor Kota mengganti pelaksanaan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor, dengan penutupan ruas jalan utama dan pengalihan arus lalu lintas.
"Kegiatan ini tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menghindari kerumunan, guna menekan kasus positif COVID-19," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Sabtu.
Menurut Susatyo, pada pelaksanaan PPKM Darurat mulai Sabtu hari ini, penerapan ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang sebelumnya dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, diganti menjadi kegiatan penutupan ruas jalan utama dan pengalihan arus lalu lintas, pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Polresta Bogor Kota telah menetapkan 10 lokasi di ruas jalan utama yang ditutup dan arus lalu lintasnya dialihkan ke jalan alternatif. Lokasi ruas jalan yang ditutup adalah:
1. Perempatan Warung Jambu di Jalan Raya Pajajaran
2. Simpang McDonald Lodaya di Raya Pajajaran
3. Simpang Tugu Kujang di Jalan Raya Pajajaran
4. Simpang Sukasari dekat Plaza Ekalokasari
5. Perempatan Empang di dekat Alun-alun Empang
6. Simpang BTM di Jalan Juanda
7. Simpang Irama Nusantara di Jalan Kapten Muslihat
8. Pos Terpadu di Jalan Juanda
9. Dunkun Donuts Simpang Jalan Pengadilan
10. Bunderan Air Mancur di Jalan Sudirman
Menurut Susatyo, pelaksanaan penutupan ruas jalan-jalan utama dan pengalihan arus lalu lintas, sudah dilakukan di jalan lingkar Kebun Raya Bogor atau yang sering disebut sistem satu arah (SSA), mulai Senin (28/6).
Pelaksanaan penutupan ruas jalan utama di SSA ini, kata dia, adalah uji coba menjelang pelaksanaan PPKM Darurat yang dilaksanakan mulai Sabtu hari ini. "Selama pelaksanaan uji coba, terlihat ada penurunan mobilitas warga cukup signifikan," katanya lagi.
Susatyo memperkirakan, ada kemungkinan mobilitas warga bergeser ke pinggiran kota, sehingga mulai Sabtu malam ini, Satgas COVID-19 juga membentuk tim patroli gabungan, untuk berpatroli di seluruh wilayah Kota Bogor. "Kami menyiapkan 12 tim untuk melakukan patroli di enam kecamatan di Kota Bogor," katanya pula.
Tim patroli ini, kata dia, juga dilengkapi kendaraan truk, untuk mengantisipasi jika ada lapak tempat usaha yang tidak mematuhi poin-poin aturan pada PPKM Darurat, bisa diberikan sanksi. "Tim patroli juga menyasar tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan," katanya lagi.
Baca juga: Tiga pasar rakyat di Kota Bogor tutup sementara
Baca juga: Gedung Wanita Kota Bogor dijadikan Posko Logistik PPKM Darurat
Kota Bogor terapkan PPKM Darurat sebagai ganti kebijakan ganjil-genap
Sabtu, 3 Juli 2021 13:23 WIB