Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota (Penkot) Bogor menutup sementara tiga pasar rakyat dari 12 pasar rakyat yang dikelola Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor pada pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bogor mulai Sabtu ini.
Ketiga pasar rakyat yang operasionalnya ditutup sementara adalah Pasar Kebon Kembang Blok A dan B serta Pasar Kebon Kembang Blok F dan G, di Jalan Dewi Sartika maupun Pasar Plaza Bogor, di Jalan Suryakencana.
Perumda PPJ memberlakukan penutupan ketiga pasar rakyat tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor SE/HUK/303-PPJ yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor Muzakkir, dan berlaku selama pelaksanaan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Muzakkir dalam surat edaran tersebut menyebutkan, Perumda PPJ menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, maka Direksi Perumda PPJ menyampaikan penyesuaian jam operasional pasar di lingkungan PPJ Kota Bogor.
Menurut Muzakkir, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, pasar yang boleh buka adalah pasar yang menjual makanan dan minuman, kebutuhan pokok, logistik, dan penunjang, sedangkan yang lainnya ditutup sementara.
Namun, pada tiga pasar yang ditutup sementara itu, kata dia, pedagang yang menjual makanan, minuman, kebutuhan pokok, dan bahan logistik tetap diizinkan dibuka. "Kami membentuk tim untuk melakukan pengawasan untuk penerapan protokol kesehatan secara ketat," katanya melalui telepon selulernya.
Sembilan pasar rakyat lainnya yang tetap beroperasi di Kota Bogor adalah Pasar Baru Bogor, Pasar Sukasari, Pasar Jambu Dua, Pasar Merdeka, Pasar Padasuka, Pasar Tanah Baru, Pasar Devris, Pasar Gunung Batu, dan Pasar Induk TU Kemang sampai pukul 20.00 WIB.
Poin-poin pada pelaksanaan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah pusat, antara lain sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, energi, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, diberlakukan bekerja di tempatnya 100 persen
Pada sektor perdagangan yakni pusat perbelanjaan dan mal ditutup untuk sementara, tapi supermarket, minimarket, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB. Apotek dan toko obat diizinkan buka nonstop 24 jam.
Restoran, kafe, lapak jajanan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB, tapi hanya menerima layanan pesanan antar, tidak diizinkan makan di tempat.
Baca juga: Satgas COVID-19 Bogor beri pengertian terkait aturan ibadah dari rumah
Baca juga: Bupati Bogor pastikan RS patuh beri ruang khusus pasien COVID