Jakarta (ANTARA) - Delapan perguruan tinggi negeri berkomitmen mendukung program keterbukaan informasi publik melalui kerja sama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP).
"MoU ini merupakan kolaborasi dan sinergi antara KIP dengan badan publik terutama perguruan tinggi untuk mengimplementasikan keterbukaan dan pengelolaan informasi di badan publik. Termasuk mengembangkan pengarusutamaan keterbukaan informasi publik untuk masuk ke dalam kurikulum perguruan tinggi negeri,” kata Ketua KIP, Gede Narayana, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
IPB University menjadi salah satu dari delapan perguruan tinggi negeri (PTN) yang menjalin kerja sama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Kerja sama itu dituangkan dalam penandatangan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU), dan ditandatangani oleh Ketua Informasi Pusat dan perwakilan dari setiap Perguruan Tinggi, pada 28 Mei 2021 di Bekasi, Jawa Barat.
Selain IPB University, kesepakatan itu juga diikuti Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Brawijaya, Universitas Udayana, Universitas Negeri Malang, Universitas Lampung dan Institut Teknologi Sepuluh November.
Ruang lingkup kerja sama meliputi bidang pendidikan, bidang penelitian, bidang pengabdian kepada masyarakat, dukungan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, dukungan terhadap peningkatan sumber daya manusia organisasi dan manajemen.
Gede Narayana mengatakan, pandemi COVID-19 menuntut untuk beradaptasi dengan keadaan baru. Adanya kolaborasi dan sinergi sangat penting dalam upaya mengatasi kondisi saat ini.
Selain itu, KIP mengajak seluruh Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota untuk terus melakukan inovasi dalam menggaungkan keterbukaan informasi publik.
Tujuannya, agar pandemi ini tidak menjadi hambatan bagi ruang keterbukaan informasi publik untuk penyampaian informasi yang benar pada semua lapisan masyarakat.
Rektor IPB University, Prof Arif Satria dalam pemaparannya melalui zoom meeting mengatakan hal tersebut merupakan langkah yang sangat penting dalam rangka memperkuat upaya Perguruan Tinggi dalam menciptakan Good University Governance (GUG).
Menurutnya, GUG harus menjadi cita-cita bersama agar setiap aktivitas yang dilakukan di kampus memenuhi standar akuntabilitas, transparansi, fairness dan lain sebagainya.
“Informasi merupakan bagian yang sangat penting untuk memperkuat transparansi kampus, terlebih di era pandemi COVID-19 saat ini. Ini adalah momentum untuk kita bisa memberikan informasi yang luas kepada masyarakat. Bagaimana kita bisa harus melakukan langkah untuk mengantisipasi krisis yang saat ini terjadi,” katanya.
Dalam pernyataannya, Rektor IPB University juga mendukung langkah-langkah yang sampai saat ini dilakukan KIP.
Ia mengajak kepada semua perguruan tinggi yang terlibat untuk bersama mewujudkan GUG dengan memberikan layanan terbaik untuk masyarakat.
Sehingga perguruan tinggi bersama Komisi Informasi Pusat benar-benar merupakan bagian dari sebuah proses untuk menciptakan institusi yang modern bagi Indonesia.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IPB University yang juga Sekretaris Institut, Dr Aceng Hidayat hadir menandatangani naskah MoU IPB University dengan KIP ini.
Baca juga: Universitas Indonesia jalin kerja sama dengan Komisi Informasi Pusat
Baca juga: Jabar raih anugerah KIP kategori provinsi informatif
Baca juga: Komisi I DPR dukung Kantor Berita Antara jadi sentral distribusi informasi terpercaya