Pangandaran (ANTARA) - Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran membuka objek wisata di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat di musim libur Imlek dengan syarat wisatawan maupun pelaku usaha wisata mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di kawasan wisata.
"Wisata buka dengan syarat patuhi protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Untung Saeful Rachman saat dihubungi wartawan, Jumat.
Ia menuturkan minat masyarakat untuk berwisata ke Pangandaran cukup banyak dalam situasi pandemi COVID-19, meski tidak sebanyak saat hari sebelum datangnya wabah tersebut.
Pemkab Pangandaran, lanjut dia, sejak tempat wisata dibuka selalu memperketat aturan dan disiplin protokol kesehatan seperti wajib pakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
"Pelaku usaha pariwisata wajib menandatangani surat pernyataan kesiapan protokol kesehatan serta pola hidup sehat dan bersih," katanya.
Ia mengungkapkan upaya pencegahan lainnya yaitu wisatawan dari luar kota diimbau membawa surat keterangan bebas negatif COVID-19, namun sifatnya tidak wajib hanya berupa imbauan.
"Itu tidak wajib, hanya sebagai imbauan," katanya.
Ia menyampaikan upaya mendeteksi penularan wabah COVID-19 di Pangandaran, Dinas Pariwisata bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Pangandaran melakukan tes cepat antigen secara acak terhadap wisatawan.
Upaya itu, lanjut dia, untuk mengantisipasi penularan wabah COVID-19 secara dini dari pengunjung luar daerah yang terpapar virus tersebut.
"Kita telah melakukan 'rapid test' antigen secara acak kepada wisatawan dan pelaku usaha wisata, alhamudillah tidak ada kasus yang positif," katanya.
Sementara itu, Surat Edaran Bupati Pangandaran tentang protokol kesehatan di tempat wisata yaitu masyarakat wajib pakai masker, rajin cuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
Selanjutnya pelaku usaha hotel maupun penginapan hanya diperbolehkan menerima tamu maksimal 50 persen dari batas kapasitas yang tersedia.
Selain hotel, aturan batasan kapasitas 50 persen itu berlaku untuk pelaku usaha rumah makan, kafe, dan restoran dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Sedangkan tempat wisata hiburan seperti karaoke, maupun jenis hiburan malam lainnya, termasuk panti pijat dilarang beroperasi.
Baca juga: Pemkab Pangandaran prediksi lonjakan wisatawan pada libur akhir tahun
Baca juga: Reservasi hotel untuk libur akhir tahun di Pantai Pangandaran meningkat
Baca juga: Basarnas siagakan tim selama liburan di objek wisata Jabar