Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pendapatan asli daerah sektor pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat turun drastis akibat bisnis properti yang lesu dampak pandemi COVID-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengatakan, lesunya penjualan properti bisa dilihat dari capaian pendapatan. Hingga akhir triwulan ketiga, pendapatan dari BPHTB yang terealisasi baru Rp60 miliar.
"Target BPHTB Rp750 miliar. Jadi bisa dilihat dari capaian itu, bagaimana lesunya penjualan properti sekarang ini," katanya di Cikarang, Selasa.
Herman mengatakan proses jual beli tanah dan bangunan menjadi pendapatan asli daerah Kabupaten Bekasi yang targetnya cukup besar mengingat ini di Kabupaten Bekasi banyak pengusaha properti yang membangun perumahan.
"Makin banyak pembangunan perumahan, ya di situ pemasukan buat kita," ucapnya.
Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya atau sebelum pandemi COVID-19, realisasi pendapatan pajak dari sektor BPHTB relatif tinggi. Di tahun 2018 saja, realisasi pendapatannya mencapai Rp713 miliar dari target Rp673 miliar sedangkan pada 2019 mencapai Rp700 miliar.
"Kalau ada kegiatan (transaksi properti) berarti ada BPHTB. Ya perolehannya dari jual beli tanah pengembang ke konsumen," katanya.
Herman mengaku beberapa waktu lalu ada pengusaha properti yang ingin membangun di Cikarang Pusat namun tertunda sehingga Pemkab Bekasi urung mendapatkan pemasukan dari sektor pajak.
"Kemarin kan AEON mau dibangun. Tapi kan belum ada. Tunggu rencananya Maret proses jual belinya. Mudah-mudahan ya tahun berikutnya dia masih punya keinginan bangun di sini. Ya itu celengan buat kita. Jadi ya, memang pandemi COVID-19 ini sangat berdampak," ungkapnya.
Herman menyebut hingga saat ini penyumbang terbanyak pendapatan daerah dari sektor pajak diraih sektor pajak air bawah tanah yang sudah mencapai 134 persen dari target sedangkan pendapatan dari pajak reklame masih di kisaran 70 persen.
"Pajak air bawah tanah sudah lebih dari 100 persen. Tahun berikutnya kita evaluasi dengan Karawang. Kalau rate kita sudah lebih tinggi, ya kita naikin lagi secara bertahap," kata dia.
Baca juga: PAD dari pajak Pemkab Bekasi capai 80 persen dari target
Baca juga: Pemkab Bekasi-PLN tandatangani kesepakatan pembayaran pajak dan listrik
Baca juga: Pemkab Bekasi-Ditjen Pajak kerja sama optimalisasi pajak
Pendapatan BPHTB Bekasi turun akibat properti lesu
Selasa, 27 Oktober 2020 9:30 WIB