Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Realisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah mencapai 80 persen dari target yang ditetapkan tahun ini meski di tengah pandemi COVID-19.
"Saya yakin target sektor pajak ini akan terpenuhi hingga akhir tahun karena saat ini kita sudah di angka 80 persen lebih," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafi di Cikarang, Rabu.
Herman mengatakan total target pendapatan daerah yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tahun ini mencapai Rp2,2 triliun, sementara untuk sektor pajak sebesar Rp1,8 triliun.
"Jadi realisasi Rp1,5 triliun atau 80 persen itu per September 2020 dari target PAD sektor pajak sebesar Rp1,8 triliun," katanya.
Dia menjelaskan pendapatan daerah dari sektor pajak diperoleh dari pembayaran pajak air tanah, reklame, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kemudian pajak hotel, restoran, hiburan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Pajak air bawah tanah sudah 134 persen, sudah di atas target. Untuk pajak reklame sudah 70 persen, akan terus kami genjot," ucapnya.
Herman mengaku realisasi capaian PAD dari sektor pajak berpotensi menurun dari capaian tahun sebelumnya yang mencapai 115 persen dari target.
"Pandemi COVID-19 menjadi faktor yang mempengaruhinya. Capaian pajak seperti hotel, restoran, dan BPHTB terganggu. Apalagi pajak tempat hiburan, kan banyak yang tutup," katanya.
Pihaknya tetap optimistis realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak bisa mencapai 100 persen hingga akhir tahun nanti mengingat aktivitas perekonomian masyarakat kembali bergeliat seiring penerapan adaptasi kebiasaan baru.
"Kita akan terus maksimalkan pendapatan di sektor pajak ini. Meski tidak sampai melebihi target seperti tahun lalu, minimal tercapai 100 persen," kata dia.
Baca juga: Positif COVID-19 di Kabupaten Bekasi menurun, sisakan 152 kasus
Baca juga: BPBD Bekasi optimalkan relawan desa antisipasi bencana hidrometeorologi