Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah mencapai Rp7,8 miliar dari sektor uji kendaraan bermotor atau KIR sebagai dampak regulasi pusat berkaitan dengan pembebasan biaya retribusi dimaksud.
"Proyeksi ini berdasarkan pendapatan daerah dari retribusi uji KIR 2023 sebesar Rp7,8 miliar atau sekitar 98 persen dari target tahun lalu tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan regulasi pembebasan biaya retribusi uji KIR yang diberlakukan sejak 1 Januari 2024 berdampak pada penghapusan target pendapatan asli daerah dari sektor tersebut mulai tahun ini.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 tahun 2023 menyangkut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Setelah pemberlakuan uji KIR gratis ini, tidak ada lagi target PAD (Pendapatan Asli Daerah) karena aturan di atasnya sudah menghapus biaya," katanya.
Yana mengatakan kebijakan penghapusan biaya KIR ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kondisi kendaraan yang laik jalan, terutama kendaraan angkutan barang dan penumpang umum setiap enam bulan sekali.