Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meluncurkan aplikasi pembayaran retribusi pasar secara digital bernama sistem retribusi pasar atau 'Sirepa' sebagai upaya memudahkan pelaku usaha sekaligus mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah.
"Kami baru melakukan uji coba di Pasar Cibarusah. Apabila memang ini berhasil akan dilakukan di semua pasar rakyat milik pemerintah daerah," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo saat peluncuran, Rabu.
Ia mengatakan peluncuran aplikasi pembayaran retribusi pasar ini melibatkan kerja sama Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi), unsur TNI/Polri, masyarakat, pedagang dan Bank Jabar Banten.
"Ini merupakan salah satu upaya kami meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi pasar dengan mengubah pola pemungutan yang semula dilakukan secara manual atau dibayar tunai oleh pedagang kepada petugas dengan menggunakan karcis," katanya.
Melalui aplikasi ini, pembayaran dilakukan secara digital yaitu dengan cara mendebet rekening pedagang sebagai wajib retribusi yang langsung masuk ke kas daerah.
Pihaknya selama masa uji coba juga ingin mengetahui potensi penerimaan dari sektor retribusi pasar melalui inovasi tersebut meski belum menetapkan target pendapatan daerah tahun ini.
"Kami bekerja sama dengan BJB Cabang Cikarang selaku pemegang kas daerah, pembiayaan pemenuhan sarana perangkat digitalisasi ini 100 persen dibiayai Bank BJB. Perubahan sistem pembayaran retribusi dengan cara digital sudah dapat terwujud di pasar Cibarusah, selanjutnya target kami semua pasar rakyat yang dikelola pemerintah daerah," katanya.
Gatot mengaku tantangan perubahan mekanisme pembayaran ini adalah belum semua pedagang pasar dapat mengakses teknologi yang diperlukan sehingga diperlukan komitmen seluruh pihak terkait.
"Kami sudah sampaikan para UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Pasar untuk melakukan pendataan pedagang, sosialisasi, pembukaan rekening bank, pembuatan barcode bagi para pedagang sebagai media pembayaran retribusi pedagang," ucapnya.