Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penandatanganan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju mengatakan penandatanganan kerja sama ini merupakan upaya menggali potensi pajak di wilayah Kabupaten Bekasi baik pajak daerah maupun pusat.
"Tentu saja ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini merupakan bentuk kerja sama yang memiliki banyak manfaat dari sektor perpajakan itu sendiri," kata Uju di Cikarang, Kamis.
Sekda menjelaskan penandatanganan kerja sama tersebut untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
"Ya tentunya kita harus bersinergi, baik dalam hal pertukaran data yang sesuai dengan kebutuhan, koordinasi, dan mungkin juga termasuk pengawasan bersama, ini akan kita lakukan," katanya.
Dia berharap melalui komitmen bersama ini, penerimaan pajak daerah akan semakin optimal di sisi lain tingkat kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu semakin tinggi.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bakti mengaku banyak anggaran yang harus di refocusing baik pemerintah pusat maupun daerah akibat pandemi COVID-19.
"Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini kita berharap pemerintah daerah dapat lebih memperkuat perpajakan daerah untuk terus bisa meningkatkan kebutuhan masyarakat, terlebih di tengah situasi COVID-19 ini," ucapnya.
Menurut dia kerja sama ini memiliki banyak tujuan seperti optimalisasi pelaksanaan pertukaran data, penyampaian data Informasi Keuangan Daerah (IKD), pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, serta pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan.
Astera berharap kerja sama ini tidak sebatas penandatanganan semata namun dapat diimplementasikan untuk mengoptimalkan pungutan pajak pusat dan daerah.
Penandatanganan kerja sama sendiri dilakukan secara virtual oleh pemerintah pusat kepada 78 kabupaten/kota se-Indonesia.
Baca juga: PAD pajak Kabupaten Bekasi triwulan pertama tembus Rp126 miliar
Baca juga: Kanwil DJP II sebut empat wajib pajak Bekasi rugikan negara Rp16 miliar
Baca juga: Tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bekasi catat 55 persen