Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikarang menandatangani kesepakatan kerja sama terkait pemungutan dan penyetoran Pajak Penerangan Jalan dan pembayaran rekening listrik.
Kegiatan penandatanganan dilakukan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bersama Manajer PLN UP3 Cikarang Ahmad Syauki di Gedung Bupati Bekasi yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Manajer PLN UP3 Cikarang Ahmad Syauki usai penandatanganan di Cikarang, Selasa mengatakan kesepakatan ini memuat kerja sama terkait pembayaran rekening listrik penerangan jalan umum oleh pemerintah daerah.
Pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan yang dilakukan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan PLN sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.
"Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, diharapkan akan dapat lebih menjamin kelancaran penerimaan PAD Kabupaten Bekasi dari PPJ melalui pelunasan rekening listrik yang lebih tepat waktu," katanya.
Syauki menyebut pelanggan PLN UP3 Cikarang mencakup 22 kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Sejauh ini PLN UP3 Cikarang terus berupaya untuk menjaga pasokan listrik yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari.
"Tugas utama kami adalah menjaga kehandalan pasokan listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan rasa terima kasih dan berharap kedepannya kerja sama Pemkab Bekasi dengan PLN UP3 Cikarang akan lebih baik lagi.
"Penandatanganan kerja sama ini intinya mempererat hubungan baik yang selama ini sudah terjalin dan juga mendorong ke masyarakat agar bayar listrik sesuai jadwal tiap bulannya," kata dia.
Baca juga: Manajemen PLN Bekasi sambangi pelanggan dalam rangkaian Harpelnas 2020
Baca juga: PLN Cikarang tawarkan promo gratis balik nama pelanggan
Baca juga: PLN Bekasi bantu sambung listrik gratis ke warga kurang mampu
Pemkab Bekasi-PLN tandatangani kesepakatan pembayaran pajak dan listrik
Selasa, 6 Oktober 2020 19:51 WIB