Cianjur (ANTARA) - Badan Pendapatan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat pendapatan pajak dari sektor perhotelan dan restoran mengalami penurunan akibat dari dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
"Pendapatan pajak dari dua sektor tersebut menurun setelah diberlakukannya kembali PSBB di Jakarta," kata Kabid Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah BPPD Cianjur, Dedi Darmadi di Cianjur Jumat.
Penurunan pajak di sektor perhotelan dan restoran mencapai 60 persen dari sebelum diberlakukannya PSBB Jakarta. Ia menjelaskan pendapatan restoran sebelum adanya PSBB mencapai Rp30 juta per hari, namun setelah PSBB Jakarta diberlakuka menjadi Rp10 juta per hari.
Sehingga dengan adanya penurunan pendapatan dari setiap perusahaan, pihak BPPD harus membarikan relaksasi pajak dengan memperpanjang batas aktu kelonggaran hingga Desember yang sebelumnya peringanan denda pajak hanya diberlakukan sampai Juli.
"Melihat kondisi tersebut, pemerintah harus memperpanjang pemberlakuan relaksasi pajak. Dampak lain dari PSBB Jakarta berpengaruh terhadap retribusi parkir dan tempat hiburan karena merupakan satu paket," katanya.
Tamu atau wisatawan yang datang ke hotel, tempat makan atau tempat hiburan serta pusat keramaian di Cianjur, tambah dia, akan memarkir kendaraan di tempat yang sudah disediakan, namun seiring berkurangnya angka kunjungan tingkat pendapatan dari retribusi ikut menurun.
Bahkan menurunnya tingkat kunjungan dari pajak retribusi lainnya seperti tiket masuk obyek wisata, mengalami hal yang sama, sehingga pihaknya berharap dalam waktu dekat pendapatan pajak dari sejumlah sektor kembali normal karena target yang sudah ditentukan belum tercapai.
"Pemerintah telah mensosialisasikan ke pengelola dan pihak perusahaan untuk melakukan promosi dan memberikan penegasan agar wisatawan mendapat jaminan kesehatan saat berkunjung ke Cianjur karena masih dalam zona rendah penyebaran dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Ia menegaskan, promosi tersebut akan dibantu pihak dinas terkait agar roda perekonomian di wilayah tersebut tetap stabil meskipun PSBB Jakarta dan sejumlah wilayah terdekat diberlakukan. Jaminan kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan bagi wisatawan agar tetap datang ke Cianjur untuk berwisata atau berlibur.
Baca juga: BPPD catat penurunan pajak dan retribusi daerah selama pandemi corona
Baca juga: Pemkab Cianjur gratiskan pembayaran PBB bagi 400.000 warga miskin
Baca juga: Cianjur akan kenakan pajak bisnis rumah sewa berbasis aplikasi digital