Cianjur (ANTARA) - Pemkab Cianjur, Jawa Bara melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Cianjur akan menjadikan rumah sewa atau kos sewa melalui aplikasi digital komersial sebagai target pendapatan pajak.
"Rumah sewa dan kos yang kini dikenal dengan homestay yang ditawarkan melalui aplikasi menyebar di berbagai wilayah termasuk di Cianjur. Pemilik rumah sewa ini akan kita jadikan sebagai wajib pajak," kata Sekretaris Bappenda Cianjur, Gagan Rusganda di Cianjur, Selasa.
Saat ini, baru tercatat rumah sewa dan kamar kos ditawarkan melalui aplikasi RedDoorz yang terletak di beberapa titik wilayah utara.
Meskipun penawaran melalui aplikasi merupakan cara lain dalam pemasaran dan penyediaan tempat menginap, namun fungsinya bisa kita anggap sama dengan hotel, sehingga akan menjadi sasaran untuk sektor pajak sama halnya dengan hotel.
Ia menjelaskan, pendapatan Cianjur dari sektor pajak hingga 6 Desember 2019 sudah mencapai Rp17,14 miliar, lebih tinggi dari target sebesar Rp15,66 miliar.
Sedangkan pencapaian pajak hotel melebihi target dan masih ada waktu hingga akhir bulan. "Kalau ditambah dengan potensi dari aplikasi digital komersil, pencapaian tahun depan dapat lebih besar," katanya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Herman Muchtar, mengatakan menjamurnya homestay berbasis digital membuat tingkat hunian hotel di Jabar termasuk Cianjur, menurun.
"Homestay yang tidak dikenakan pajak itu, membuat hotel di bawah bintang empat terlibas, seharusnya homestay sudah dikenakan pajak sama dengan hotel meskipun tidak masuk sebagai anggota PHRI,” katanya.
Baca juga: Perusahaan di Cianjur harus miliki balai pelatihan sendiri
Baca juga: PHRI Cianjur: Tingkat hunian hotel turun 25 persen pada 2019