Cianjur (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Cianjur, Jawa Barat, selama masa pandemi COVID-19 mencatat pendapatan pajak daerah dan retribusi tahun 2020 mengalami penurunan sebesar Rp92,8 miliar, dengan penurunan paling parah terjadi pada bidang perhotelan, restoran, parkir dan tempat hiburan malam.
Sekretaris BPPD Cianjur, Gagan Rusganda di Cianjur Selasa, mengatakan sebelum pandemi, pendapatan pajak daerah setiap tahunnya mencapai Rp212 miliar di luar pendapatan retribusi. Namun selama pandemi sejumlah kebijakan dikeluarkan pemerintah terkait pembebasan pajak.
"Sesuai Peraturan Presiden selama pandemi seperti sekarang, pemerintah harus memberikan keringanan berupa pembebasan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta penangguhan pajak lainnya," kata Gagan.
Sehingga, ungkap dia, target pendapatan tahun ini dari sektor pajak, tidak tercapai karena berbagai kebijakan yang harus dilakukan termasuk penangguhan pembayaran pajak tahun 2020 dari Rp212 miliar hanya diproyeksikan Rp141 miliar.
"Diluar PBB yang dibebaskan pembayarannya, kita memberikan penangguhan pembayaran sesuai kesanggupan wajib pajak seperti mereka yang biasa membayar pajak setiap bulan khusus saat pandemi diberi penangguhan semampunya," ungkapnya.
Sedangkan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) banyak yang meminta pengurangan penetapan sehingga transaksi jual beli menjadi menurun."Selama masa pandemi kita mendapatkan penurunan pajak sebesar Rp71 miliar," katanya.
Untuk retribusi daerah sebelum adanya pandemi COVID-19, tambah dia, dapat ditarik pajak hingga Rp44.9 miliar, namun saat ini, pendapatan dari pajak retribusi daerah turun menjadi Rp23.1 miliar."Untuk retribusi daerah tahun 2020 ada penurunan sebanyak Rp21.8 miliar," katanya.
Baca juga: BPPD siap jadikan Cianjur sebagai tujuan wisata halal
Baca juga: BPPD mengkonsep ikon dan mempromosikan destinasi wisata Cianjur
Baca juga: BPPD Cianjur catat raihan PBB hingga Oktober sudah 99 persen
BPPD catat penurunan pajak dan retribusi daerah selama pandemi corona
Selasa, 18 Agustus 2020 22:06 WIB